Brigadir RZ Ditangkap Polda Kaltim, Kasusnya Berat dan Terancam Dipecat
“Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.
Meski terlibat dalam peredaran sabu, hasil tes urine RZ menunjukkan negatif.
Kini RZ dan AR harus mendekam di balik jeruji besi.
Selain terancam pidana, RZ juga harus bersiap menghadapi sidang etik di kesatuannya.
“Soal diberhentikan atau tidak dari kesatuan nanti akan dilihat pada saat sidang etik yang bersangkutan,” kata Musliadi.
Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto menyampaikan penegasan serupa.
“Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegas jenderal bintang dua itu.
Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
oknum anggota Polresta Balikpapan Brigadir RZ ditangkap Polda Kaltim, kasusnya berat dan terancam dipecat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News