Kenal Pria Gondrong Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Minggu, 12 Juni 2022 – 06:30 WIB
Singkat cerita, selanjutnya Kifli beserta barang buktinya di bawa ke markas Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Kifli dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kompol Rido memastikan akan terus mengembangkan kasus ini.
"Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan jaringan," tegas Kompol Rido. (mcr14/jpnn)
Melalui drama penyamaran, polisi menangkap pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News