Kenal Pria Gondrong Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Minggu, 12 Juni 2022 – 06:30 WIB
Kenal Pria Gondrong Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya - JPNN.com Kaltim
Polisi menangkap pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Foto: Dokumentasi Satreskoba Polresta Samarinda.

Singkat cerita, selanjutnya Kifli beserta barang buktinya di bawa ke markas Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Kifli dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kompol Rido memastikan akan terus mengembangkan kasus ini.

"Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan jaringan," tegas Kompol Rido. (mcr14/jpnn)

Melalui drama penyamaran, polisi menangkap pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia