Polisi Menggerebek dan Menangkap J di Rumahnya Dini Hari Tadi, Apa Kasusnya?

Kamis, 17 November 2022 – 16:41 WIB
Polisi Menggerebek dan Menangkap J di Rumahnya Dini Hari Tadi, Apa Kasusnya? - JPNN.com Kaltim
Pria berinisial J ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada Kamis (17/11) dini hari tadi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.

Iptu Yazid menegaskan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)

Polisi menggerebek dan menangkap J di rumahnya di daerah Bontang Selatan pada Kamis (17/11) dini hari tadi, apa kasusnya?

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia