Polisi Menggerebek dan Menangkap J di Rumahnya Dini Hari Tadi, Apa Kasusnya?
Kamis, 17 November 2022 – 16:41 WIB
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.
Iptu Yazid menegaskan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Polisi menggerebek dan menangkap J di rumahnya di daerah Bontang Selatan pada Kamis (17/11) dini hari tadi, apa kasusnya?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News