Polisi Menggerebek dan Menangkap J di Rumahnya Dini Hari Tadi, Apa Kasusnya?

Kamis, 17 November 2022 – 16:41 WIB
Polisi Menggerebek dan Menangkap J di Rumahnya Dini Hari Tadi, Apa Kasusnya? - JPNN.com Kaltim
Pria berinisial J ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada Kamis (17/11) dini hari tadi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.

Iptu Yazid menegaskan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)

Polisi menggerebek dan menangkap J di rumahnya di daerah Bontang Selatan pada Kamis (17/11) dini hari tadi, apa kasusnya?

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News