Geger di Perumahan Cantika Permai, Nurlela Tewas Dianiaya Secara Keji, Pelakunya
Bersama warga, Herman dan ketua RW masuk ke dalam rumah untuk melihat korban.
Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.
“Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur. Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan napas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang ambulans datang, nyawa korban tidak dapat tertolong,” jelas Zainal.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum at revertum.
AKP Zainal mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban lantaran hal sepele.
"Pelaku emosi karena sering dimarahi oleh korban, karena menuduh pelaku selingkuh ada wanita lain sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku,” beber Zainal.
Atas perbuatan kejinya itu, HR dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman pidana 15 tahun. (mcr36/jpnn)
Nurlela tewas setelah dianiaya secara keji, pelakunya sudah ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News