Duel Berdarah di Samarinda, Dua Pria Saling Serang , 1 Orang Tewas

"Pelaku kemudian langsung diamankan di sekitar lokasi kejadian," ucapnya.
Kombes Ary mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Diketahui kepada petugas pelaku mengaku apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk membela diri dari serangan yang dilakukan korban.
"Kami sedang lakukan penyelidikan lanjutan. Apakah benar ada unsur pelaku membela diri. Kami juga lakukan autopsi untuk mendapat hasil valid sebab kematian korban," tegasnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, bahwa Ambo merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan.
"Pengakuan pelaku, dia tidak punya masalah apapun, ataupun memiliki dendam dan hanya spontan mengambil balok," imbuhnya.
Selain menahan Ambo, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang dan balok yang digunakan korban dan pelaku ketika saling bertikai.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Dia pria di Samarinda terlibat duel berdarah, 1 orang tewas Bersimba arah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News