Lihat Gelagat Tante dan Keponakannya Mencurigakan, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi
Selanjutnya, ST dan AS digelandang petugas ke Mako Polresta Samarinda beserta barang buktinya untuk ditindak lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan keduanya mengakui kalau sabu-sabu itu merupakan pesanan tiga narapidana di Lapas Bontang.
"Ketiga napi tersebut masing-masing berinisial RK (25), SD (27) dan KM (27). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Bontang," sebutnya.
Diketahui, dalam aksinya ST diperintahkan napi berinisial RK untuk mengambil pesanan sabu-sabu tersebut di Samarinda dengan akan diberikan imbalan sebesar Rp 25 juta.
"Rencananya, sabu-sabu ini mau diedarkan di wilayah Kutai Timur dan Bontang, untuk asal sabu-sabu dari mana masih kami selidiki lagi lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, tante dan keponakan itu kini sama-sama harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Samarinda dengan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Polisi bergerak melakukan penggeledahan dan menangkap tante dan keponakannya lantaran gelagatnya yang mencurigakan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News