Ayah Bejat Menindih Anak Kandung Lalu Memukuli Istri, Kejadiannya Bukan di Kaltim
Sekitar pukul 07.00 WITA, istri pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan langsung terlibat pertengkaran dengan suaminya.
“Pelaku memukul muka istrinya sebanyak lima kali dan menendangnya,” terang AKBP Erwin.
Anak lelaki korban mencoba melerai keduanya, tetapi sang ayah justru menganiaya R dengan cara memukul dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.
Atas kejadian tersebut, WN melaporkan suaminya ke Polres Baubau.
“S sudah kami tangkap, untuk dugaan tindak pidana pencabulan terhadap D masih dalam proses penyelidikan,” beber AKBP Erwin.
Polisi untuk sementara menjerat pria bejat itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Perbuatan S sungguh bejat, selain anak kandung menjadi korban kebejatannya, sang istri juga babak belur dipukuli
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News