Penambang Ilegal Tak Kunjung Ditindak, Puluhan Petani dan Mak-Mak Bergerak, Lihat Tuh

Minggu, 25 September 2022 – 16:34 WIB
Penambang Ilegal Tak Kunjung Ditindak, Puluhan Petani dan Mak-Mak Bergerak, Lihat Tuh - JPNN.com Kaltim
Puluhan Kelompok saat menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan kekecewaan kepada aparat yang tidak kunjung menindak penambang ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Kalan Luas, Kecamatan Makroman, Samarinda. Foto : Dokumentasi Jatam Kaltim.

Hingga aksi ini digelar, kata Baharuddin, belum ada tindakan tegas dari Polresta Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini.

Padahal, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Petani di Kecamatan Makroman memberikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak apa pun operasi tambang legal maupun ilegal di kawasan pertanian di Makroman.

Mereka kemudian mendesak kepolisian untuk menangkap dan adili pelaku tambang ilegal di Makroman.

Selain itu, meminta agar batu bara yang sudah digali dapat dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpur yang mencemari pertanian di Makroman.

"Segara lakukan pemulihan di kawasannya untuk pertanian yang berkeadilan dan berkelanjutan," tandasnya. (mcr14/jpnn)

Puluhan petani bersama sejumlah mak-mak menggelar unjuk rasa buntut penambang ilegal yang tak kunjung ditindak

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia