Penambang Ilegal Tak Kunjung Ditindak, Puluhan Petani dan Mak-Mak Bergerak, Lihat Tuh
Hingga aksi ini digelar, kata Baharuddin, belum ada tindakan tegas dari Polresta Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini.
Padahal, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Petani di Kecamatan Makroman memberikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak apa pun operasi tambang legal maupun ilegal di kawasan pertanian di Makroman.
Mereka kemudian mendesak kepolisian untuk menangkap dan adili pelaku tambang ilegal di Makroman.
Selain itu, meminta agar batu bara yang sudah digali dapat dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpur yang mencemari pertanian di Makroman.
"Segara lakukan pemulihan di kawasannya untuk pertanian yang berkeadilan dan berkelanjutan," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Puluhan petani bersama sejumlah mak-mak menggelar unjuk rasa buntut penambang ilegal yang tak kunjung ditindak
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News