Kenaikan Tarif Angkot di Paser Segera Diberlakukan, Berikut Perinciannya
kaltim.jpnn.com, PASER - Tarif baru angkutan kota atau angkot di wilayah Kabupaten Paser segera naik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah berharap tarif angkot baru mulai berlaku Oktober 2022.
Saat ini rancangan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tarif baru sudah diserahkan ke bagian hukum Setdakab Paser.
"Mudah-mudahan akhir September sudah kelar di bagian hukum sehingga pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan," kata Inayatullah, Sabtu (24/9).
Dia berharap rancangan perbup tersebut secepatnya bisa disahkan guna mencegah kemungkinan naiknya tarif angkutan dalam kota secara sepihak.
Kenaikan tarif angkutan diperkirakan rata-rata mencapai 10-20 persen, utamanya pada wilayah yang kondisi jalannya belum cukup baik.
Menurut Inayatullah, hal itu diatur dalam ketentuan ditambahkan lagi 25 persen dari harga dasar dengan memperhatikan panjang jalan yang mengalami kerusakan sesuai data yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, dia mengimbau pengusaha angkutan untuk tidak terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan sebelum Perbup yang mengatur mengenai tarif baru terbit.
Pemberlakuan tarif angkot di wilayah Kabupaten Paser tinggal menunggu terbitnya Perbup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News