Dokumen Usulan Bandara Paser Resmi Diajukan ke Kemenhub

kaltim.jpnn.com, TANAH GROGOT - Proses panjang terus dilalui Pemerintah Kabupaten Paser untuk mewujudkan pembangunan bandar udara (bandara).
Salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Paser telah menyerahkan 25 dokumen sebagai persyaratan pembangunan bandara di daerah setempat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Penyerahan dokumen yang baru sesuai permintaan Kemenhub sebagaimana hasil rapat pleno di Balikpapan beberapa waktu lalu," kata Kepala Dishub Paser Inayatullah, Jumat (9/9).
Setelah dokumen tersebut diterima Kemenhub, kemudian akan dibahas kelanjutan pembangunan bandara.
Hasil rapat tersebut nantinya menghasilkan keputusan terhadap perencanaan dan pembangunan Bandara Paser.
"Belum ada informasi lebih lanjut apakah rapat itu hanya internal Kemenhub atau melibatkan Pemerintah Kabupaten Paser," imbuh Inayatullah.
Dia juga menyebutkan meski rencana pembangunan bandara di Kabupaten Paser tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dia tetap optimistis pembangunan bisa dilakukan segera.
"Jadi tidak menunggu RPJMN baru, pembangunan bandara bisa dimasukkan ke RPJMN yang telah berjalan," ujarnya.
Pemkab Paser menginginkan agar usulan pembangunan bandara di Tanah Grogot bisa segera disetujui pemerintah pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News