Peringatan Keras Pertamina untuk Penyalur BBM Bersubsidi, Jangan Coba-coba Melanggar

Minggu, 28 Agustus 2022 – 11:37 WIB
Peringatan Keras Pertamina untuk Penyalur BBM Bersubsidi, Jangan Coba-coba Melanggar - JPNN.com Kaltim
Pertamina menyampaikan peringatan keras untuk penyalur agar tidak melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi. Foto: Novi Abdi/Antara

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pertamina menyampaikan peringaan keras kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perusahaan BUMN itu menyiapkan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sepanjang 2022, total sudah ada 33 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar,” tegas Humas Pertamina Patra Niaga Susanto Satria dilansir dari Antara, Minggu (28/8).

Satria mengatakan jika terbukti melanggar, pemilik usaha terancam akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi jatah BBM, hingga pemutusan hubungan usaha.

Salurkan 565.953 KL Solar Subsidi untuk Kalimantan

Di bagian lain, Satria menyampaikan Pertamina sudah menyalurkan hampir 1,4 kilo liter (KL) BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk regional Kalimantan dari jatah sebesar 1,78 KL lebih yang merupakan keseluruhan penyaluran sampai 14 Agustus 2022.

“Khusus untuk Kalimantan Timur, sudah kami menyalurkan BBM jenis Pertalite sebanyak 390.332 KL dari kuota 515.958 KL,” sebut Satria.

Pertamina menyampaikan peringatan keras untuk penyalur agar tidak melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia