Sontoloyo, Paman Perkosa Keponakannya Berkali-kali, Ayah Korban Malah Ikut-ikutan
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 22:59 WIB
"Tersangka AK atau paman korban mengaku sudah berulang kali sejak 2017. Untuk ayah kandung mengaku telah menyetubuhi korban sebnayak 6 kali," tandasnya.
Atas perbuatannya, AK dan EF dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Seorang anak perempuan di Kutai Timur menjadi korban pemerkosaan paman dan ayah kandungnya, kisahnya sungguh tragis.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News