HUT ke-77 RI, 8.630 Napi Terima Remisi, 121 Orang Langsung Bebas
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 8.630 warga binaan pemasyarakatan di Kaltim maupun Kalimantan Utara pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi ribuan narapidana itu diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Isran menyampaikan bahwa remisi yang diberikan adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.
Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan, karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," ucapnya melalui rilis Adpim Setdaprov Kaltim kepada kaltim.jpnn.com, Selasa (16/8).
Orang nomor satu di Benua Etam ini juga meminta agar warga binaan yang menerima remisi dan sekaligus mendapatkan kebebasan untuk dapat kembali merajut tali persaudaraan di tengah keluarga serta jalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.
"Selamat untuk warga binaan yang langsung bebas," katanya, di Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman.
Mantan Bupati Kutai Timur itu pun berpesan pada semua warga binaan di seluruh Kaltim dan Kaltara agar bisa menjadi insan serta pribadi yang baik lagi.
Memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kemenkumham memberikan remisi kepada 8.630 warga binaan, 121 diantaranya langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News