Edan! Kakek Bau Tanah Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Polisi Tak tinggal Diam
Minggu, 14 Agustus 2022 – 17:32 WIB
Akibat perbuatannya MS ditahan dan dikenakan polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP .
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Dian. (mcr14/jpnn)
Seorang kakek penjual mainan yang sudah bau tanah dilaporkan telah mencabuli sebanyak 9 bocah, polisi tak tinggal diam menyikapi kasus ini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News