Edan! Kakek Bau Tanah Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Polisi Tak tinggal Diam

Minggu, 14 Agustus 2022 – 17:32 WIB
Edan! Kakek Bau Tanah Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Polisi Tak tinggal Diam - JPNN.com Kaltim
Seorang kakek penjual mainan yang sudah bau tanah dilaporkan telah mencabuli sebanyak 9 bocah ditangkap polisi dan ditahan. Foto: ilustrasi/dok.JPNN.com

Akibat perbuatannya MS ditahan dan dikenakan polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP .

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Dian. (mcr14/jpnn)

 

Seorang kakek penjual mainan yang sudah bau tanah dilaporkan telah mencabuli sebanyak 9 bocah, polisi tak tinggal diam menyikapi kasus ini

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia