Larut Malam, Bocah Perempuan 12 Tahun Pulang Sempoyongan, Dia Baru Saja Diperkosa
Hasil visum ditemukan adanya tanda atau bekas persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Korban mengaku sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku. Tindakan pertama terjadi pada Juni lalu," terangnya.
Setelah menerima laporan dan memiliki alat bukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres PPU bergerak menangkap pelaku.
ABH ditangkap tanpa perlawanan di kamar kosnya, selanjutnya dibawa ke Mako Polres PPU guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Sementara masih sampai di situ aja yang bisa kami jelaskan. Karena saat ini penyidik masih mendalami memeriksa pelaku," tandas perwira menengah Polri tersebut.
Kombes Yusuf menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr14/jpnn)
Seorang ibu melaporkan ke polisi mengenai kasus pemerkosaan yang dialami bocah perempuannya yang masih berusia 12 tahun
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News