Kelakuan Suami Istri dan Tetangganya Ini Sungguh Keterlaluan, Aksinya Terekam CCTV
Rabu, 03 Agustus 2022 – 20:17 WIB

Satreskrim Polres Berau membeberkan pengungkapan kasus yang menjerat pasangan suami istri dan tetangganya menjadi tersangka. Foto: Dokumentasi Humas Polres Berau.
Untuk pelaku AB bertugas mengalihkan perhatian dengan mengajak mengobrol kasir, sedangkan F dan LJ menyelipkan barang-barang ke dalam daster.
"Satu orang di antaranya ini residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Paser tahun 2019," ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Ketiganya saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Kelakuan suami istri dan tetangganya ini sungguh keterlaluan, polisi bergerak menangkapnya. Simak penjelasan Iptu Ardian
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News