Jenderal Dudung Dianugerahi Gelar Warga Kehormatan Utama Masyarakat Adat Dayak

Kamis, 21 Juli 2022 – 21:22 WIB
Jenderal Dudung Dianugerahi Gelar Warga Kehormatan Utama Masyarakat Adat Dayak - JPNN.com Kaltim
Presiden MADN Marthin Billa saat memakaikan atribut kehormatan di acara penganugerahan gelar warga kehormatan utama Masyarakat Adat Dayak kepada Kasad Jenderal Dudung Abdurachman yang berlangsung di Gedung Bamudi, Jakarta, Kamis (21/7). Foto: Dokumentasi Dispenad

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman dianugerahi gelar warga kehormatan utama Masyarakat Adat Dayak.

Penganugerahan gelar tersebut diberikan saat mantan Pangkostrad itu melakukan silaturahmi dengan Majelis Dayat Dayak Nasional (MDAN) yang berlangsung di Gedung Bamuda, Jakarta, Kamis (21/7).

Presiden MADN Marthin Billa menyampaikan penganugerahan gelar tersebut sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada Jenderal Dudung sebagai tokoh penjaga keutuhan NKRI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar MADN Alue Dohong menyampaikan MADN siap bersinergi dengan TNI AD dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, khususnya di Pulau Kalimantan.

"Siap menjadi garda terdepan dalam mempertahankan ideologi Pancasila, UUD 1945 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika," ujar Alue Dohong dalam siaran pers Dispenad.

Dia juga menyampaikan asprirasi terkait rekrutmen prajurit TNI bagi putra-putra asli suku Dayak ditambah kuota, termasuk kesempatan untuk meningkatkan karier di militer melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Seusai menerima anugerah gelar tersebut, Jenderal Dudung menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan yang diberikan MADN.

Menurutnya, penganugerahan gelar ini memiliki dua konsekuensi.

Kasad Jenderal Dudung Abdurachman mendapat anugerah gelar warga kehormatan utama Masyarakat Adat Dayak dari MADN
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia