Kasus Video Viral Joget Pegawai Dinas PU, 6 ASN Disanksi, Tenaga Magang Diberhentikan

Jumat, 07 Maret 2025 – 06:37 WIB
Kasus Video Viral Joget Pegawai Dinas PU, 6 ASN Disanksi, Tenaga Magang Diberhentikan - JPNN.com Kaltim
Tangkapan layar video aksi joget pegawai Dinas PU Kutim di ruang rapat. Foto: Antara

Sementara itu, kata Misliansyah, enam pegawai dengan status ASN diberikan sanksi, berupa mutasi.

Ke-6 ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.

Ada pula saksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sanksi itu diberikan kepada lima pegawai selama 12 bulan sebesar 25 persen, sedangkan satu pegawai lainnya mendapat pemotongan TPP selama enam bulan.

“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” jelasnya.

Misliansyah menegaskan kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim.

Tujuannya agar seluruh aparatur lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.

“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” tegas Misliansyah. (antara/jpnn)

18 pegawai Dinas PU Kutai Timur diberi sanksi terkait kasus video viral joget yang terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), dan 3 tenaga magang

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News