Malam-malam, Kontrakan IRT Beranak 5 Didatangi Polisi yang Lagi Menyamar, Begini Jadinya
Kamis, 14 Juli 2022 – 14:46 WIB
AKP Tatok menambahkan polisi menjerat tersangka NW dengan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta. (mar1/jpnn)
Malam-malam polisi yang lagi menyamar mendatangi kontrakan IRT beranak 5 berinisial NW.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News