Anggota DPR: Secara De Facto, IKN Sudah Jadi Ibu Kota Indonesia
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) secara de facto sudah menjadi Ibu Kota Indonesia.
Menurut Doli, hal itu dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024 meski keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota negara belum ditandatangani.
"Walaupun keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/10).
Doli menilai keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa IKN sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Doli menegaskan IKN sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan masalah ibu kota ini.
"Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta 'kan dicabut status sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya," kata dia.
Meski demikian, dia menilai pemindahan ibu kota baru negara ini bukan perkara mudah.
Dalam Undang-undang IKN, sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap hingga 2045.
"Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045," terangnya.
Untuk itu, dia berharap pembangunan IKN bisa menimbulkan dampak nasional, terutama masalah ekonomi.
Meski awalnya timbul berbagai perdebatan, dia yakin IKN nantinya akan dinikmati oleh semua orang.(antara/jpnn)
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut secara de facto IKN sudah menjadi Ibu Kota Indonesia menggantikan Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News