Seluruh Tempat Hiburan Malam di Samarinda Mulai Tutup H-3 Ramadan
Sementara untuk warung internet atau warnet diperbolehkan tutup hingga pukul 23.00 WITA, kecuali
untuk pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut juga diatur jam operasional kafe tenda selama Ramadan, yakni buka pukul 17.00-23.00 WITA.
"Tidak diperkenankan menggunakan musik atau bentik lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan," bunyi edaran tersebut.
Demikian juga untuk warung atau rumah makan, dilarang membuka usahanya pada pukul 05.00-14.00 WITA, kecuali bukanya dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar.
"Semua rumah biliar ditutup, kecuali digunakan untuk latihan atlet biliar dengan rekomendasi Dispora Kota Samarinda," bunyi surat edaran Wali Kota Samarinda tersebut. (mar1/jpnn)
Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui surat edaran omor 730/0677/011.04 memberlakukan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News