Zona Terlarang akan Dibangun Lapangan Mini Soccer, Wali Kota Andi Harun Geram

Sabtu, 07 Januari 2023 – 21:30 WIB
Zona Terlarang akan Dibangun Lapangan Mini Soccer, Wali Kota Andi Harun Geram - JPNN.com Kaltim
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DUPR) Samarinda pernah melakukan penyegelan dan pemberhentian sementara di wilayah resapan banjir yang akan dibangun lapangan mini soccer. Foto: Fandi/ANTARA

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun geram melihat wilayah zona terlarang untuk didirikan bangunan karena merupakan wilayah resapan banjir yang berada di Jalan Letjen Suprapto (eks Vorvo) sedang ditimbun dan akan bangun lapangan mini soccer.

Lebih fatalnya lagi, proyek kerja sama antara organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi dengan pihak ketiga dengan perjanjian pemanfaatan aset karena dibangun di atas lahan milik Pemprov Kaltim ternyata belum lengkap izinnya.

"Masih ada perizinan yang mereka tidak miliki, di antaranya izin pemanfaatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kalau ada lagi bangunan maka dibutuhkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," beber Andi Harun saat meninjau lokasi tersebut di dampingi sejumlah pejabat Pemkot Samarinda, Sabtu (7/1).

Mantan Wakil DPRD Kaltim itu juga mengungkapkan fakta lainnya dari klarifikasi yang dilakukan pihaknya, yakni rencana pembangunan lapangan mini soccer itu juga belum mengantongi persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Samarinda.

Tak hanya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DUPR) Samarinda juga pernah melakukan penyegelan dan pemberhentian sementara terhadap pekerjaan ini.

"Namun tanpa izin, dengan cara tidak sah secara hukum mereka membuka segel ini," ungkap Wali Kota Samarinda.

Atas temuan itu, dia memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan terlebih dahulu mengkaji dari sisi pidana.

"Siapa yang melakukan pembukaan dan memerintahkan, harus semua diklarifikasi dulu," perintah Andi Harun kepada jajarannya.

Wali Kota Andi Harun geram melihat zona terlarang akan dibangun lapangan mini soccer, begini kalimatnya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia