Warga Harus Tahu, Pemkab PPU Melarang Ini Saat Perayaan Malam Tahun Baru
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menyampaikan larangan menyalakan petasan di malam tahun baru bertujuan menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat.
"Pedagang juga diminta tidak menjual petasan," kata Tohari.
Larangan menyalakan petasan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam surat edaran tersebut, jelas dia, melarang seluruh warga Indonesia menyalakan petasan saat Natal dan pergantian tahun.
Pemkab PPU merespons kebijakan nasional itu karena menyangkut ketertiban masyarakat.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai larangan menyalakan petasan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satpol PP menunggu turunan surat edaran dari kepala daerah untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri menyangkut larangan menyalakan petasan pada malam tahun baru tersebut.
"Kami siap bersinergi dengan kepolisian laksanakan tugas dan fungsi untuk keamanan, gangguan ketentraman dan ketertiban umum," kata Plt Kepala Satpol PP Muhtar. (antara/jpnn)
Pemkab PPU melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News