2 Pelaku Perusakan Bus yang Melukai Bocah Perempuan Sudah Ditangkap, Nih Identitasnya
Kamis, 01 Desember 2022 – 21:48 WIB
![2 Pelaku Perusakan Bus yang Melukai Bocah Perempuan Sudah Ditangkap, Nih Identitasnya - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/12/01/kapolresta-samarinda-kombes-ary-fadly-foto-dokumentasi-humas-qjby.jpg)
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly. Foto: Dokumentasi Humas Polresta Samarinda
Kini akibat perbuatannya, Heru Vananta dan Rahmadani sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mar1/jpnn)
Polisi sudah menangkap pelaku perusakan bus yang melukai seorang bocah perempuan, nih identitasnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News