PDIP Kaltim Tunggu Rekomendasi DPP untuk Istri Almarhum Thohari Jadi Wawali Balikpapan
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 09:18 WIB
Aturan tersebut tertera di dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. (antara/jpnn)
Jabatan Wawali Balikpapan yang lowongan setelah Thohari Aziz meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 diharapkan segera terisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News