Selama 2 Pekan, Polisi Menangkap 14 Orang di Balikpapan, Kasusnya Berat
Rabu, 14 September 2022 – 21:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Balikpapan membeberkan penangkapan 14 orang selama 2 pekan yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto : Humas Polresta Balikpapan.
Lebih lanjut Kompol Roganda menyampaikan sebagian para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap 14 orang di Balikpapan selama 2 pekan, kasusnya berat. Simak keterangan Kompol Roganda
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News