Tiga Pria Penimbun 5,4 Ton Solar Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Tampangnya, Anda Kenal?
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat solar dari SPBU yang kemudian ditampung di gudang itu," bebernya.
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi menimbun solar subsidi selama satu tahun terakhir.
"HD dan AB bertugas mengantre dan membeli solar subsidi seharga Rp 5.150. Keduanya lalu menjualnya ke pemilik gudang penampungan milik RC seharga Rp 10 ribu perliter," terangnya
Kombes Ary menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait kepada siapa tersangka RS menjual solar yang telah ditampungnya tersebut.
"Masih kami telusuri. Apakah dijual ke industri lagi atau kepada truk yang memerlukan solar untuk diecer kembali. Masih kami dalami lagi," jelasnya.
Ditambahkannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 40 juncto pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap tiga pria penimbun 5,4 solar di Samarinda, lihat tuh tampangnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News