Wow! Dalam Sehari, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan Bandar Judi Online di Samarinda
Selasa, 23 Agustus 2022 – 19:36 WIB

Polresta Samarinda beberkan hasil pengungkapan kasus perjudian online dengan menangkap tujuh orang tersangka. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com
"Jadi prosesnya seperti itu kami dapatkan dari skema perjudian online tersebut," jelasnya.
Kombes Ary menyebutkan bahwa AP telah menjalankan operasi perjudian online selama satu tahun terakhir, dengan keuntungan jutaan rupiah per harinya.
"Keuntungan bandar sebesar 10 persen, dan sudah satu tahun ini beroperasi. Jadi setiap harinya satu orang bandar ini 3 juta," sebutnya.
Perwira menengah Polri menambahkan ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap 7 pelaku dan bandar judi online di Samarinda dalam sehari
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News