PH Anggota BNN Gadungan Pemeras Pengendara Motor Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya

Jumat, 17 Juni 2022 – 20:56 WIB
PH Anggota BNN Gadungan Pemeras Pengendara Motor Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya - JPNN.com Kaltim
Polresta Samarinda menghadirkan anggota BNN gadungan berinisial PH yang memeras seorang pengendara motor, dengan cara menuduh sebagai bagian dari sindikat pengendar narkoba, Jumat (17/6). Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

"Alasannya melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Dia merampas handphone dan uang tunai Rp 700 ribu. Uang itu sudah dipakainya Rp 400 ribu," ungkap Kapolresta Samarinda. 

Akibat perbuatannya, PH kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Polisi menangkap PH yang mengaku anggota BNN dan melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor. Simak penjelasan Kombes Ary

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia