PH Anggota BNN Gadungan Pemeras Pengendara Motor Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya
Jumat, 17 Juni 2022 – 20:56 WIB
"Alasannya melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Dia merampas handphone dan uang tunai Rp 700 ribu. Uang itu sudah dipakainya Rp 400 ribu," ungkap Kapolresta Samarinda.
Akibat perbuatannya, PH kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap PH yang mengaku anggota BNN dan melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor. Simak penjelasan Kombes Ary
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News