3 Pencuri Sarang Burung Walet di Berau Ditangkap, Satu Pelaku Lagi Masih Diburu Polisi
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku.
Kedua pelaku berinisial MA dan AS ditangkap bersama barang bukti, berupa 1,5 kilogram sarang burung walet yang sebagiannya sudah terjual.
Dari keduanya, polisi juga mendapat informasi ada dua pelaku lainnya turut beraksi.
"Selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil meringkus satu pelaku lain berinisial CW," bebernya.
Satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPU) alias buronan.
"Satu pelaku lain masih DPO,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (mar1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Berau menangkap 3 pencuri sarang burung walet di Kampung Batu-batu. Satu orang pelaku lagi masih diburu polisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News