Malam-malam, Polisi Bergerak Menangkap Pria Bertato dan Temannya, Kasusnya Berat
"Dari hasil pengembangan, tersangka H mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," beber AKP Tatok seperti dilansir laman resmi Polda Bontang yang dikutip, Jumat (22/7).
Polisi kembali bergerak cepat menuju rumah MA di Jalan WR Supratman, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Boontang Selatan.
Dari tangan pria 26 tahun itu, polisi mengamankan uang sebanyak RP 1,4 juta dari penjualan sabu-sabu dan HP warna hitam .
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas perwira pertama Polri itu.
AKP Tatok menyampaikan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Tatok. (mar1/jpnn)
Malam-malam, polisi bergerak menangkap pria bertato dan temannya di Bontang Selatan. Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus yang menjerat keduanya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News