Tiga Penyelundup 33 kg Sabu-Sabu dari Malaysia Dibekuk di Samarinda, Hukuman Berat Menanti

Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan 29 kilogram sabu-sabu dan menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial N.
Arif menerangkan puluhan kilogram sabu-sabu itu disembunyikan dalam dua buah koper yang diletakkan di dalam sebuah mobil minibus berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kaltim melalui jalur darat.
"Sabu itu dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara. Ada pihak lain yang menjemput di sana sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka ini," ungkap Arif.
Arif menambahkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia tersebut.
"Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional," tegas Arif.
Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. (antara/jpnn)
Tiga penyelundup 33 kg sabu-sabu dari Malaysia yang dibekuk di Samarinda terancam hukuman berat mulai pidana seumur hidup hingga mati
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News