Deretan Mobil Mewah yang Disita Bareskrim Polri dari Eks Dirtek Persiba, Ada Mustang GT

Keterangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan tersangka CAP merupakan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di lapas.
"Karena bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya tersebut.
Bisnis narkotika dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin bandar besar narkoba yang di penjara sejak 2017, tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah.
Brigjen Mukti menyampaikan penyidik sudah mengendus ada hubungan antara Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, namun saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis.
"Target di Kaltim, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun," beber Mukti Juharsa. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri menyita barbuk kasus TPPU dari kasus narkoba yang menjerat eks Dirtek Persiba Catur Adi Prianto dan dititipkan di Polda Kaltim
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News