Polisi Berpakaian Preman Bergerak, KH Tersungkur, 2 Rekannya Pilih Kabur
"Saat ini tersangka sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata AKBP Rino Eko Cahyo, Senin (11/7).
Lebih lanjut mantan Kapolres Kutai Timur itu menyampaikan, selain menangkap KH yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka KH, yakni sebanyak 64 poket sabu dengan berat keseluruhan 41,98 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 3,4 juta.
"Dia menjual kepada pembeli Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu perpoket," beber AKBP Rino.
Pria yang pernah menjabat Wadireskoba Polda Sulawesi Utara menambahkan, polisi menjerat tersangka KH dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (mar1/jpnn)
Jajaran Subdit I Direskoba Polda Kaltim menangkap tersangka kasus narkoba berinisial KH di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat. Simak penjelasan AKBP Rino
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News