Anak Buah AKBP Yusep Dwi Prastiya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sebuah Hotel, Bravo, Pak Polisi!
Tim Satresnarkoba langsung mendatangi kamar tersebut, dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di luar jendela kamar dengan berat sebanyak 0,90 gram.
“Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp 300 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, yang ditemukan di dekat lemari. Uang tersebut telah habis digunakan oleh UD untuk membeli sabu-sabu dari MD,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba yang telah mengungkap kasus ini.
Perwira menengah Polri itu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Bontang.
"Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba," harapnya. (mar1/jpnn)
Dua pengedar narkoba ditangkap di sebuah hotel di wlayah Bontang Selatan pada Kamis (18/5) dini hari
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News