Pengakuan Pria Gondrong ke Polisi, Sebut Ada Seseorang yang Suruh Antar Barang Terlarang

Senin, 13 Juni 2022 – 09:31 WIB
Pengakuan Pria Gondrong ke Polisi, Sebut Ada Seseorang yang Suruh Antar Barang Terlarang  - JPNN.com Kaltim
Pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli membuat pengakuan mengejutkan saat diperiksa penyidik Polresta Samarinda. Foto: ilustrasi/ dok.JPNN.com

"Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya," ungkap Kompol Rido.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut menuju tempat indekosnya di Jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Saat digeledah, kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto," beber Kompol Rido.

Polisi menjerat pria gondrong itu dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli membuat pengakuan mengejutkan saat diperiksa penyidik Polresta Samarinda

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News