Pengakuan Pria Gondrong ke Polisi, Sebut Ada Seseorang yang Suruh Antar Barang Terlarang
Senin, 13 Juni 2022 – 09:31 WIB
"Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya," ungkap Kompol Rido.
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut menuju tempat indekosnya di Jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat digeledah, kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto," beber Kompol Rido.
Polisi menjerat pria gondrong itu dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli membuat pengakuan mengejutkan saat diperiksa penyidik Polresta Samarinda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News