Pria yang Jadi Target Polda Kaltim Ditangkap di Kukar, Begini Sepak Terjangnya
Rabu, 29 Juni 2022 – 14:34 WIB
Kompol Roganda menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mar1/jpnn)
Pria berinisial A yang selama ini menjadi target operasi Polda Kaltim ditangkap di Kukar, begini sepak terjangnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News