Mantan Karyawan Nekat Bobol Brankas BOS Mall, Motifnya Tak Sangka
Selasa, 28 Juni 2022 – 23:59 WIB
Ditambahkan Kompol Rengga, pihaknya saat ini masih memburu ketiga rekan MR.
Akibat perbuatannya, MR kini dijebloskan duluan ke dalam sel tahanan Polresta Balikpapan. Dia dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Mantan karyawan di Balikpapan Oscean Square (BOS Mall) nekat bobol brangkas dan curi uang puluhan juta rupiah, ini motifnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News