Istri Hantam Kepala Suaminya dengan Balok Berkali-kali hingga Tewas, Pemicunya, Ya Allah
Perwira menengah Polri itu menyampaikan pukulan bertubi-tubi itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari pemeriksaan sementara, pukulan pelaku lebih dari 10 kali.
“Pastinya kami tunggu hasil autopsi untuk merinci kejadian,” tegasnya.
Setelah menganiaya suaminya hingga tewas, SA kemudian menelepon anaknya untuk ditemani ke rumah Ketua RT guna menceritakan perbuatannya.
Setelah itu, polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
“Sekarang kami masih terus melakukan proses pemeriksaan untuk melihat jelas kejadian dan motif sebenarnya,” kata Kombes Ary.
Polisi langsung menangkap dan menahan pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. (mar1/jpnn)
Seorang suami tewas setelah kepalanya dihantam balok berkali-kali, pelakunya tak lain adalah istri korban, apa pemicunya?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News