Gubernur Rudy Mas'ud Beri 3 THR Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim, Buruan ya!

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program tersebut dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan pembebasan sewa kios, petak, lapak dan kantin dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat kecil pelaku UMKM yang berjualan pada kios-kios, petak, lapak ataupun kantin yang tersebar pada beberapa OPD dan 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
"Awalnya empat bulan. Saya katakan, mengapa tidak enam bulan. Akhirnya kami berikan gratis enam bulan," tegasnya. (mcr4/jpnn)
Gubernur Rudy Mas'ud berbagi kebahagiaan di momen Idulfitri 1446 H melalui '3 THR Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim', buruan ya!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News