Temukan 3 THM di Bengalon Beroperasi Saat Ramadan, Satpol Kutim Langsung Ambil Tindakan

kaltim.jpnn.com, BENGALON - Satpol PP Kutai Timur (Kutim) menemukan tiga tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat Ramadan.
Ketiga THM dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur terkait larangan beroperasi.
"Kami menemukan ada tiga THM yang masih beroperasi pada bulan Ramadan yang berada di Kecamatan Bengalon," kata Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat dikutip, Kamis (20/3).
Dia mengatakan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur No. B-400.8.1/7641/WABUP melarang THM beroperasi selama bulan Ramadan.
Namun, dalam penegakan peraturan daerah, Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ternyata didapati masih ada THM yang beroperasi atau melakukan aktivitas.
"Dari hasil temuan tersebut, kami langsung menutup dan menyegel sementara THM yang melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur," tegasnya.
Di beberapa kecamatan lainnya, Satpol PP tidak mendapati adanya THM yang buka saat Ramadan.
"Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan kebijakan yang dibuat Bupati Kutim dipatuhi para pemilik THM," ujarnya.
Satpol PP Kutim langsung ambil tindakan saat menemukan 3 THM di Bengalon masih beroperasi saat Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News