DPPKUKM Kaltim Ungkap Sejumlah Pelanggaran Terkait Distribusi Elpiji Bersubsidi
Melalui forum ini, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan elpiji bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dia menegaskan pengawasan distribusi gas tabung melon ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat serta pelaku usaha.
"Kegiatan ini juga untuk mensinergikan dan memperketat pengawasan serta penindakan tegas bagi pelanggar yang melakukan penyelewengan distribusi atau harga,” ujar Heni.
Dia mengungkapkan di Samarinda misalnya, terdapat toko dan warung yang menyimpan tabung elpiji dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 tabung, tanpa memperhatikan standar keamanan.
Hal ini sangat berisiko bagi penjual, konsumen, dan lingkungan sekitar.
"Kami juga menemukan beberapa pangkalan menaikkan harga hingga 100 persen dari HET, di kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 32 ribu per tabung," ungkap Heni.
Sementara beberapa agen dan pangkalan lain diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta surat komitmen untuk mentaati aturan distribusi elpiji bersubsidi.
Heni menambahkan edukasi masyarakat tentang HET LPG tiga kilogram sangat penting agar mereka mengetahui haknya sebagai konsumen.
Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan tindak penyelewengan elpiji bersubsidi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News