Beredar Paket Wisata Berbayar Berkunjung ke IKN, Simak Penegasan dari OIKN

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 09:10 WIB
Beredar Paket Wisata Berbayar Berkunjung ke IKN, Simak Penegasan dari OIKN - JPNN.com Kaltim
Masyarakat umum yang melakukan kunjungan ke IKN dengan mendaftar melalui aplikasi IKNOW tanpa dipungut biaya atau gratis. Foto: ANTARA/HO-Humas OIKN

"Bahkan sudah ditemukan flyer (media promosi) yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar berkunjung ke IKN," katanya.

Menurut Alimudin, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah, serta menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, terutama bagi orang muda dan generasi penerus sehingga jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah.

Namun, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Panduan kunjungan ke IKN masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) dan Playstore (Android) dan mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.

Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara

Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).

"Masyarakat yang berkunjung ke IKN wajib ikuti tata tertib agar kunjungan jadi nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak," ujar Alimuddin.

Saat ini, masih banyak pembangunan fisik dengan alat berat, pekerja konstruksi yang sedang bekerja di lokasi dan penyesuaian arah jalan, sehingga tata tertib pengaturan kunjungan terutama di KIPP IKN wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak. (antara/jpnn)

OIKN menegaskan masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News