18 Penyandang Disabilitas Direkrut jadi Anggota Polri, 1 Orang Bertugas di Polda Kaltim
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Polri telah merekrut anggota dari penyandang disabilitas sebanyak 18 personel pada tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan penerimaan itu merupakan implementasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) d acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020.
Pada saat itu, Jokowi menyampaikan pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur bagi para penyandang disabilitas.
Brigjen Trunoyudo menyampaikan pernyataan Jokowi tersebut menjadi implementasi Polri untuk terus memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam merekrut penyandang disabilitas menjadi anggota Polri.
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Ini menjadi bukti atas komitmen Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya pada penyandang disabilitas untuk mengabdi di Polri,” tegas Brigjen Trunoyudo, Kamis (10/10).
Dia mengatakan Polri menerapkan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis dalam pelaksanaan rekrutmen, baik jalur Perwira maupun Bintara Polri.
“Komitmen Polri untuk memberikan peluang kepada kelompok disabilitas menjadi personel Polri, tidak hanya terbuka melalui jalur perwira, tapi juga melalui jalur Bintara Polri,” ujarnya.
Satu orang penyandang disabilitas yang direkrut jadi anggota Polri bertugas di Polda Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News