Kembali Dilantik Menjadi Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Punya Kekayaan Sebegini
Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin(7/10).
Mendagri Tito Karnavian juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 118 /P Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Mendagri Tito mengatakan Akmal Malik akan melanjutkan tugasnya sebagai Pj Gubernur Kaltim, yaitu mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kaltim.
Selain juga melaksanakan tugas-tugas rutin lainnya.
Mendagri Tito berpesan kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk terus mengawal dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pak Akmal ini sudah memahami banget IKN, beliau akan mendukung pembangunan IKN,” kata Mendagri Tito. (mar1/jpnn)
Sebegini harta kekayaan Akmal Malik yang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kaltim diperpanjang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News