Tolak Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ketua Apdesi Paser: 9 Tahun Terlalu Lama
"Kalau kades itu kerjanya bagus, mau tiga periode, empat periode, atau lima periode, pasti akan dipilih kembali. Sebaliknya jika kinerja kades tidak baik, jangankan tiga periode, setengah periode saja bisa didemo warga," cetus Nasri.
Nasri mengatakan yang terpenting bagi kades bisa menyelaraskan program desa dengan visi dan misi kepala daerah, karena hal itu bentuk sinergi program pembangunan yang berbasis desa atau membangun dari pinggiran.
Dia menegaskan desa adalah ujung tombak pembangunan dari bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kalau ada kades yang tidak sejalan dengan kepala daerah, itu patut dipertanyakan loyalitasnya dalam mendukung pembangunan," tegasnya.
Meski demikian, Nasri menilai berbeda berpendapat dengan mereka yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam ke sembilan tahun adalah hak masing-masing.
"Itu sah-sah saja dan legal menyuarakan ke DPR. Kita kembalikan ke masyarakat apakah mereka juga setuju dengan jangka waktu yang panjang jabatan, karena masyarakat jugalah yang memilih," kata Nasri lagi.
Selain menuntut perpanjangan masa jabatan, kades yang menyuarakan agar UU Desa direvisi juga meminta alokasi dana dari dana desa sebesar tiga persen untuk operasional kades.
Selama ini alokasi tiga persen dari dana desa hanya untuk operasional pemerintah desa, bukan kades. (antara/jpnn)
Ketua Apdesi Paser Nasri menilai masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun terlalu lama dan merupakan kemunduran dalam demokrasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News