Jenderal Andika Terbitkan Surat, Pangdam Mulawarman dan Kabinda Kaltim Diganti

Senin, 27 Juni 2022 – 23:08 WIB
Jenderal Andika  Terbitkan Surat, Pangdam Mulawarman dan Kabinda Kaltim Diganti - JPNN.com Kaltim
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan yang salah satu isinya menganti Pangdam Mulawarman dan Kabinda Kaltim. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/58/VI/2022.

SK yang ditandatanganinya dan Kepala SETUM TNI Brigjen Edy Rochmatullah tertanggal 27 Juni 2022 itu berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI.

Dari 180 nama perwira TNI yang dimutasi, terdapat Mayjen Tri Budi Utomo yang sebelum menjabat Komadan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Mayjen Tri Budi Utomo bakal dilantik menjadi Pangdam VI/Mulawarman menggantikan Mayjen Teguh Pujo Rumekso yang dipercaya memegang amanah sebagai Sesmenko Polhukam.

Selain Mayjen Teguh Pujo Rumekso, perwira TNI bertugas di Kaltim yang dimutasi adalah Brigjen Danni Koswara.

Masih mengacu surat keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Brigjen Danni Koswara yang sebelumnya menjabat sebagai Kabinda Kaltim pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN akan menempati jabatan baru sebagai agen intelijen ahli madya pada Direktorat Sumatera dan Kalimantan di bawah deputi yang sama.

Posisi yang ditinggalkan Brigjen Danni Koswara akan ditempati Brigjen Hardani Lukitanta Adi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Maluku dan Papua pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN. (mar1/jpnn)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan yang salah satu isinya menganti Pangdam Mulawarman dan Kabinda Kaltim

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia