Alhamdulillah, Seluruh Wilayah di Kaltim Sudah PPKM Level 1
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Keputusan tersebut dilakukan Pemprov Kaltim setelah kasus Covid-19 mengalami penurunan signifikan.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan aturan terbaru PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 12/2022.
Dia menjelaskan terbitnya Ingub ini menindaklanjuti arahan Mendagri Tito Karnavian untuk melaksanakan PPKM Covid-19 dengan kriteria Level 1, dan situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan di Tingkat Desa dan Kelurahan.
"Jadi, dari Ingub ini ditetapkan seluruh kabupaten/kota se-Kaltim masuk Level satu," kata Syafranuddin, Jumat (11/6).
Menurut Ivan sapaan akrabnya, dengan ditetapkan Level 1 ini seluruh kabupaten/kota, maka seluruh aktivitas kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan 100 persen.
Namun demikian, lanjut Ivan semua kegiatan masyarakat tersebut tetap diberlakukan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian.
"Misalnya, pendidikan atau sekolah sudah 100 persen. Tapi, prokes harus tetap dilakukan, contohnya menggunakan masker. Karena saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi Covid-19,"jelasnya.
Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 12/2022 menetapkan seluruh wilayah kabupaten/kota di Kaltim PPKM level 1
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News