Tragis, KD Tewas dengan Leher Digorok, Pelakunya Sudah Ditangkap, Orangnya Ternyata
Senin, 29 Agustus 2022 – 21:23 WIB
"Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Kepada polisi, RS mengaku nekat membunuh korban karena mendapat tekanan dari istrinya yang mengharuskannya untuk mendapatkan uang dengan cepat.
"Motif pembunuhan dari tersangka ini karena merasa terdesak oleh istrinya untuk mencari uang," ungkap mantan Kapolres Berau itu.
RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan, ternyata motifnya perampokan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News