Tangkap 4 Pembobol Konter HP di Tanjung Redeb, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:56 WIB
"Kami sedang mendalami kasus ini," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku yang berstatus di bawah umur akan diproses hukum seusai aturan dan penanganan anak. (mcr14/jpnn)
Fakta mengejutkan ditemukan polisi saat menangkap 4 pembobol konter HP di Tanjung Redeb
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News